"Karena merupakan tugas dan kewenangan ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amendemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misalnya mengubah Pancasila," tandas Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Masinton menuturkan karena lembaga MPR terdiri atas unsur anggota DPR dan anggota DPD, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.
"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita, jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," imbuh Masinton. ****